Inilah Besaran Honor dan Fasilitas Bagi Kepala, Sekretaris, dan Deputi Badan Restorasi Gambut

By Admin


nusakini.com - Dalam rangka pelaksanaan pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut (BRG), Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2017 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 69 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut.

Menurut Perpres tersebut, Kepa1a, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan keuangan setiap bulan dan fasilitas lainnya.

Besarnya hak keuangan adalah sebagai berikut: a. Kepala sebesar Rp 39.375.000,00 (tiga puluh sembilan juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah); b. Sekretaris Badan Rp 30.345.000,00 (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah): c. Deputi Rp 30.345.000,00 ltiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah); d. Kelompok Kerja setingi-tinginya Rp 18.045.000,00 (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah); dan e. Kelompok Ahli setinggi-tingginya Rp 18.045.000,00 (delapan belas juta empat puluh lima ribu rupiah).

Hak keuangan sebagaimana dimaksud bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), menurut Perpres tersebut, dibayarkan sebesar selisih antara hak keuangan sebagai Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dengan penghasilan yang telah diterima sebagai PNS.

“Pajak penghasilan atas hak keuangan Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 3 Perpres ini.

Hak keuangan sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan sejak Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut dilantik/diangkat.

Perpres ini juga menegaskan, bahwa fasilitas lainnya bagi Kepala, Sekretaris Badan, Deputi, Kelompok Kerja, dan Kelompok Ahli Badan Restorasi Gambut diberikan dalam bentuk biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala Badan Restorasi Gambut diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Utama; b. Sekretaris Badan dan Deputi diberikan biaya perjalanan dinas setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; c. Kelompok Kerja diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama; dan d. Kelompok Ahli diberikan biaya perjalanan dinas setinggi-tingginya setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yasonna H. Laoly pada 19 Juli 2017. (p/ma)